Klasifikasi jenis LSP ini ditetapkan sesuai dengan badan atau lembaga yang membentuknya. Sehingga, sasaran sertifikasi setiap LSP juga akan berbeda satu sama lain. Kewenangan dan fungsi setiap LSP adalah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan sertifikasi BNSP, bisa klik whatsapp dibawah ini!
1. LSP P1
Daftar Isi
LSP P1 atau LSP Pihak Pertama merupakan LSP yang dibentuk oleh suatu lembaga pendidikan dan pelatihan. Lembaga pendidikan dan pelatihan yang dimaksud bisa berupa lembaga bentukan lembaga swasta, pemerintah, atau pun pelatihan kerja. LSP P1 bertanggung jawab untuk melakukan asesmen terhadap peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut. Asesmen yang dilakukan oleh LSP P1 bertujuan untuk menilai kompetensi dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta pelatihan, serta memberikan sertifikasi kompetensi kepada peserta pelatihan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan sertifikasi kompetensi yang dimiliki oleh peserta pelatihan, diharapkan dapat meningkatkan peluang kerja dan karir peserta pelatihan di dunia kerja.
Setelah resmi dibentuk, LSP P1 memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP P1 merupakan bukti formal bahwa peserta pelatihan telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dan diakui secara nasional. Selain itu, LSP ini juga dapat mengadakan program pelatihan yang sepaket dengan ujian sertifikasi kompetensi. Program pelatihan yang diselenggarakan oleh LSP P1 dapat membantu peserta pelatihan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian sertifikasi kompetensi. Hal ini akan meningkatkan peluang peserta pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh industri dan dunia kerja. Selain itu, LSP P1 juga memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kualitas program pelatihan dan asesmen yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang bekerja sama dengan LSP P1. Dengan demikian, LSP P1 dapat memastikan bahwa standar kompetensi yang ditetapkan oleh BNSP dapat tercapai dengan baik.
Dalam program kerjanya, LSP P1 dapat menggunakan SKKNI atau pun SKK Khusus. SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) adalah standar kompetensi yang disusun dan diakui oleh pemerintah melalui BNSP, sedangkan SKK Khusus merupakan standar kompetensi yang disusun oleh suatu industri atau sektor tertentu. Pilihan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan LSP dan pemilihannya dikembalikan kepada LSP tersebut. Dalam menggunakan SKKNI atau SKK Khusus, LSP P1 harus memastikan bahwa skema sertifikasi kompetensi yang digunakan telah divalidasi oleh BNSP dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, LSP P1 juga harus memastikan bahwa asesor yang akan melakukan asesmen kepada peserta pelatihan telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BNSP. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, LSP P1 dapat memberikan jaminan kualitas dalam pelaksanaan program pelatihan dan asesmen kompetensi kepada peserta pelatihan.
Baca Juga : Biaya Sertifikasi BNSP
Bagi kamu yang ingin mendapatkan sertifikasi BNSP, bisa klik whatsapp dibawah ini!
2. LSP P2
Secara umum, tipe LSP P2 tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan LSP P1. Hanya saja, penyelenggaraan LSP tipe ini diadakan oleh pemerintah. Pelaksanaan LSP P2 membutuhkan SKK khusus dari departemen tersebut sebagai landasan edukasi dan sertifikasi. Dalam hal ini, SKK tersebut akan memberikan kepastian bahwa proses sertifikasi yang dilakukan oleh LSP P2 telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sertifikasi yang diberikan oleh LSP P2 memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi di masyarakat, terutama dalam hal kredibilitas dan validitas hasil sertifikasi.
Dalam LSP P2, program sertifikasi dibentuk oleh Unit Pelaksana Tugas atau UPT. UPT ini bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menyelenggarakan program sertifikasi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan persyaratan LSP. Selain itu, kegiatan yang dilakukan juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan SKKNI atau kurikulum khusus sesuai pilihan LSP, yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta sertifikasi dan kebutuhan industri.
Untuk Tempat Uji Kompetensi atau TUK, UPT juga dapat melakukan kerja sama dengan TUK lainnya untuk melaksanakan uji kompetensi. Hal ini memungkinkan peserta sertifikasi untuk memilih TUK yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Namun demikian, TUK yang dipilih harus memenuhi persyaratan LSP dan SKKNI yang telah ditetapkan, dan hasil uji kompetensi harus diakui oleh LSP.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan sertifikasi BNSP, bisa klik whatsapp dibawah ini!
3. LSP P3
LSP P3 sering juga disebut sebagai LSP umum. LSP tipe ini adalah LSP yang dibentuk oleh perkumpulan atau asosiasi, baik asosiasi industri atau pun asosiasi profesi. Dibandingkan dengan 2 LSP lainnya, LSP P3 cenderung berbeda. Perbedaan yang paling mendasar dari LSP P3 dengan tipe lain LSP adalah perbedaan konsep yang dimiliki oleh LSP ini.
LSP P3 lebih mengedepankan pada pengakuan dan pemberian sertifikasi kompetensi kepada individu atau profesi tertentu, daripada hanya sekedar mengelola dan menyelenggarakan uji kompetensi seperti LSP jenis lainnya. LSP P3 memiliki kriteria penilaian yang lebih ketat dan proses sertifikasi yang lebih kompleks dibandingkan dengan LSP lainnya. Hal ini dikarenakan sertifikasi yang diberikan oleh LSP P3 lebih dihargai oleh dunia industri dan dunia kerja, karena dianggap mampu menjamin kompetensi dan kualitas kerja dari individu atau profesi yang disertifikasi.
Pada 2 LSP lainnya, program Pendidikan dan pelatihan yang diberikan sudah termasuk kedalam bagian dari program sertifikasi. Sementara itu, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 mempunyai kewenangan atau hak untuk menyelenggarakan program sertifikasi tanpa harus melalui program pendidikan dan pelatihan.
Nah, dengan kata lain kamu bisa mengikuti program sertifikasi kapan saja selama kamu memenuhi semua persyaratan sertifikasi. Sehingga, pelaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 biasanya menggunakan SKKNI
Bagi kamu yang ingin mendapatkan sertifikasi BNSP, bisa klik whatsapp dibawah ini!
Kesimpulan
Nah, demikianlah artikel yang dapat kami berikan mengenai Jenis LSP, semoga dengan adanya artikel ini bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!









