Modal Perseroan Terbatas

Modal Perseroan Terbatas

Dalam menjalankan bisnis, modal adalah unsur yang paling penting dan wajib ada. sama dengan halnya dalam mendirikan Perseroan Terbatas atau yang sering kita kenal PT, yang sejatinya merupakan persekutuan modal. Pasal 41 Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) mengenal tiga jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditetapkan, dan modal disetor. Dan ketiga jenis modal tersebut wajib tercantum didalam anggaran dasar (AD) perusahaan meskipun berbeda satu sama lain. Dalam mengetahui perbedaannya, mari kita simak penjelasannya sampai habis.

Apa itu Perseroan Terbatas?

Modal Perseroan Terbatas

Sebelum kamu mengetahui terkait modal perseroan terbatas, alangkah baiknya jika ketahui terlebih dahulu terkait apa itu perseroan terbatas.

Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang mempunyai modal dalam melakukan kegiatan usaha. Perolehan modal pada Perseroan Terbatas atau PT adalah dari pemegang atau pemilik saham yang mempunyai persentase bisnis dengan berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki.

Dan nilai saham ini bisa berfluktuasi sebagai respons terhadap kemajuan perkembangan perusahaan. Kepentingan pasar, kinerja perusahaan, Kemajuan perusahaan, keuntungan yang bisnis peroleh, dan potensi jangka pendek atau jangka panjang semuanya bisa mempengaruhi nilai valuasi saham.

Sebagai keuntungan mempunyai saham, pemegang saham berhak atas dividen perusahaan. Satu hal yang membedakan antara PT (Perseroan Terbatas) dan badan usaha lainnya merupakan aset kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham.

Dan biasanya, Perseroan Terbatas atau PT terbentuk oleh setidaknya 2 atau lebih individu melalui perjanjian notaris yang nantinya akan dimasukkan ke dalam akta perusahaan. Akta tersebut kemudian wajib disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM agar perusahaan menjadi PT.

Modal Perseroan Terbatas

Berbicara soal modal, didalam Perseroan Terbatas  atau PT ada beberapa jenis modal. Pembagian jenis modal ini adalah salah satu komponen penting didalam perusahaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (“UUPT”), ada 3 (tiga) jenis modal dalam Perseroan Terbatas yang perlu kamu tahu, di antaranya:

Modal Dasar – Modal Perseroan Terbatas

Modal Perseroan Terbatas yang pertama adalah modal dasar. Modal dasar adalah keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut bisa dinilai dengan berdasarkan pemodalannya. Penilaian ini sangatlah berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar terdiri dari keseluruhan nilai nominal saham. Menurut UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas. besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp 50.000.000 – . Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu bisa menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, Karena Modal Dasar adalah menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut bisa menyediakan modalnya sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya.

Modal Ditempatkan – Modal Perseroan Terbatas

Modal Perseroan Terbatas berikutnya adalah modalh ditetapkan. Modal ditetapkan merupakan kesanggupan saham dalam menanamkan modalnya sebesar 35% dari modal dasar, maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%. Seperti halnya Modal Dasar, Modal Ditempatkan bukanlah modal riil karena modal tersebut belum benar-benar disetorkan. Modal Ditempatkan hanya menunjukan kesanggupan pemegang saham, yaitu sampai seberapa banyak para pemegang saham bisa menanamkan modalnya kedalam perseroan. Menurut pasal 33 UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas), besarnya Modal Ditempatkan adalah minimal 25% dari Modal Dasar.

Modal Disetor – Modal Perseroan Terbatas

Modal Perseroan Terbatas yang terakhir adalah modal setor. Modal setor merupakan modal perseroan yang dianggap asli karena sudah benar-benar disetorkan kedalam Perseroan Terbatas atau PT. dalam hal ini, Pemegang saham sudah benar-benar menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan. Besarnya Modal Disetor, menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), adalah sebesar Modal Ditempatkan – paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yang wajib disetor dan ditempatkan penuh (pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas). Penyetoran itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, misalnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham kedalam rekening bank perseroan.

Penyetoran atas modal saham bisa dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya. Jika penyetoran modal saham itu dilakukan dalam bentuk lainnya, maka penilaian setoran modal saham tersebut ditentukan dengan berdasarkan :nilai wajar” yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli. Apabila penyetoran saham itu dilakukan dalam bentuk benda mati – misalnya tanah – maka penyetoran itu wajib diumumkan dalam minimal satu surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani

Jenis-jenis Perseroan Terbatas

Modal Perseroan Terbatas

Secara garis besar, Perseroan Terbatas atau PT adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. PT ini kemudian terbagi menjadi enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Ada beberapa jenis-jenis perusahaan PT adalah sebagai berikut.

1.  Perseroan Terbatas Terbuka

Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.

Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dan lain sebagainya.

2.  PT Tertutup

Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll. Beberapa contoh perusahaan perseroan terbatas atau PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dan lain sebagainya.

3.  PT Kosong

PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.

4.  PT Domestik

Perseroan terbatas domestik adalah jenis perseroan yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

5.  PT Perseorangan

Perseroan terbatas atau PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

6.  PT Asing

Perseroan terbatas asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.

Kelebihan Dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Setelah membahas mengenai Modal Perseroan Terbatas, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai kelebihan dan kekurangan PT.

berikut kami paparkan kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas dengan menggunakan tabel

NoKelebihanKekurangan
1Modal yang dikumpulkan lebih besar, yaitu dengan melalui penjualan sahamJual beli saham secara bebas bisa menimbulkan spekulasi. Pada kondisi harga saham jatuh, PT (Perseroan Terbatas) yang besar pun dapat terancam bangkrut
2Lebih mudah dalam melakukan perluasan usaha, didukung oleh modal yang kuatRahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan wajib dilaporkan kepada pemilik modal atau saham
3Kemampuan memperoleh kredit lebih baik, didukung oleh kredibilitas perusahaanPara pemegang saham kurang peduli terhadap kondisi perusahaan karena lebih mengutamakan perolehan dividen
4Tanggung jawab pemegang saham yang terbatasPajak perusahaan cukup besar
5Manajemen perusahaan bisa dilakukan dengan lebih baik berdasarkan visi dan misi perusahaan yang jelasPembagian wewenang dan pengawasan lebih kompleks sehingga membutuhkan manajemen yang kuat
6Kelangsung hidup PT (Perseroan Terbatas) lebih terjamin dengan semakin berkembangnya usahaDiperlukan biaya yang relatif besar untuk menjalankan dan mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
7Saham bisa diperjualbelikan secara bebasKeputusan tidak bisa diambil dengan cepat karena melibatkan banyak kegiatan dalam perusahaan

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Modal Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya artikel Modal Perseroan Terbatas bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua. Terimakasih!