Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait syarat pembuatan PT, kamu dapat menyimak artikel ini sampai habis!
Jika kamu berencana ini ingin melegalkan dan mengembangkan usaha dalam bentuk perseroan atau PT, pastikan kamu sudah memahami terkait syarat pembuatan PT.
Dan Langkah tersebut akan sangat berpengaruh pada perencanaan dan perkembagan bisnis kamu kedepannya.
Selain sah secara hukum menjadikan usaha kedalam bentuk perseroan atau PT juga bisa meningkatkan peluang dalam meraih keuntungan.
Dan itulah mengapa banyak sekali pengusaha yang memilih usahanya disahkan menjadi bentuk PT atau Perseroan Terbatas.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Nah, sebelum kita mengetahui lebih lanjut mengenai syarat pembuatan PT, adabaiknya jika kita ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian perseroan terbatas atau PT
Sederhananya, PT atau Perseroan terbatas merupakan salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang yang dikatakan sebagai pemilik PT apabila sudah mempunyai bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai PT (Perseroan Terbatas), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Dan dalam menjalankan perusahaan yang berjenis PT atau Perseroan terbatas, modal saham yang dimiliki dapat dijual kepada pilak lain. Yang artinya, sangat memungkinkan terjadinya perubahan kepemilikan atau organisasi perusahaan tanpa harus mendirikan dan membubarkan perusahaan Kembali.
Selain itu juga, PT dibentuk dengan berdasarkan kesepakatan, maka dapat dipastikan bahwa perseroan terbatas atau PT didirikan minimal oleh 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini wajib diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya dalam memperoleh pengesahan daru Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis Perseroan.
Apa Saja Syarat Pembuatan PT
Untuk pembuatan PT, pastikan kamu sudah memenuhi syarat pembuatan PT menurut Undang-Undang Nomor. 40 tahun 2007 dan juga Undang-Undang Cipta Kerja Nomor.11 Tahun 2020.
Berikut ini syarat pembuatan PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan juga Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11, yang dapat kamu pelajari dan penuhi.
1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas – Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT yang pertama adalah pengajuan nama PT. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris dengan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun syarat yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
- Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
- Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk melakukan pengecekan nama PT atau Perseroan Terbatas, yang mana pemakaian PT atau perseroan terbatas tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT (Perseroan Terbatas) yang telah ada maka yang perlu kamu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT (Perseroan terbatas), dan usahakan nama PT (Perseroan terbatas) mencerminkan kegiatan usaha kamu. Disamping itu, pendaftaran nama PT (Perseroan Terbatas) ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Syarat Pembuatan PT yang keduan adalah pembukaan akta pendirian PT. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya memperoleh pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Perlu kamu pahami, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT (Perseroan Terbatas), yang mana PT (Perseroan Terbatas) wajib berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT (Perseroan Terbatas) melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
- Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
- Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP – Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT yang ketiga adalah SKDP. Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT (Perseroan Terbatas) kamu berada, yang mana sebagai bukti keberadaan dan keterangan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang diperlukan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT (Perseroan Terbatas) tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan NPWP

Syarat Pembuatan PT yang keempat adalah NPWP. Permohonan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT (Perseroan Terbatas). Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi Direktur PT (Perseroan Terbatas), photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas).
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan – Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT yang kelima adalah pembuatan anggaran. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT (Perseroan Terbatas) sesuai dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
- Asli akta pendirian.
6. Mengajukan SIUP

Syarat Pembuatan PT yang keenam adalah mengajukan SIUP. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini berguna supaya PT (Perseroan Terbatas) bisa menjalankan kegiatan usahanya. Akan tetapi perlu kamu perhatikan bahwa setiap perusahaan harus membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk kedalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas perdagangan dan perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kabupaten atau kota terkait sesuai dengan domisili PT (Perseroan Terbatas). Adapun klasifikasi dari Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) – Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT yang ketujuh adalah mengajukan TDP. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas perdagangan dan perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kabupaten atau kota terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha sudah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Syarat Pembuatan PT yang terakhir adalah BNRI. Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka perusahaan wajib di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau BNRI dari perusahaan yang sudah diumumkan dalam BNRI, maka Perseroan Terbatas sudah sempurna statusnya sebagai badan hukum
Keuntun>Keuntungan Mendirikan PT
class="wp-block-image">














