Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT

Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait syarat pembuatan PT, kamu dapat menyimak artikel ini sampai habis!

Jika kamu berencana ini ingin melegalkan dan mengembangkan usaha dalam bentuk perseroan atau PT, pastikan kamu sudah memahami terkait syarat pembuatan PT.

Dan Langkah tersebut akan sangat berpengaruh pada perencanaan dan perkembagan bisnis kamu kedepannya.

Selain sah secara hukum menjadikan usaha kedalam bentuk perseroan atau PT juga bisa meningkatkan peluang dalam meraih keuntungan.

Dan itulah mengapa banyak sekali pengusaha yang memilih usahanya disahkan menjadi bentuk PT atau Perseroan Terbatas.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Syarat Pembuatan PT

Nah, sebelum kita mengetahui lebih lanjut mengenai syarat pembuatan PT, adabaiknya jika kita ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian perseroan terbatas atau PT

Sederhananya, PT atau Perseroan terbatas merupakan salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang yang dikatakan sebagai pemilik PT apabila sudah mempunyai bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.

Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai PT (Perseroan Terbatas), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.

Dan dalam menjalankan perusahaan yang berjenis PT atau Perseroan terbatas, modal saham yang dimiliki dapat dijual kepada pilak lain. Yang artinya, sangat memungkinkan terjadinya perubahan kepemilikan atau organisasi perusahaan tanpa harus mendirikan dan membubarkan perusahaan Kembali.

Selain itu juga, PT dibentuk dengan berdasarkan kesepakatan, maka dapat dipastikan bahwa perseroan terbatas atau PT didirikan minimal oleh 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini wajib diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya dalam memperoleh pengesahan daru Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis Perseroan.

Syarat Pembuatan PT

Untuk pembuatan PT, pastikan kamu sudah memenuhi syarat pembuatan PT menurut Undang-Undang Nomor. 40 tahun 2007 dan juga Undang-Undang Cipta Kerja Nomor.11 Tahun 2020.

Berikut ini syarat pembuatan PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan juga Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11, yang dapat kamu pelajari dan penuhi.

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas – Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT yang pertama adalah pengajuan nama PT. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris dengan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Adapun syarat yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk melakukan pengecekan nama PT atau Perseroan Terbatas, yang mana pemakaian PT atau perseroan terbatas tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT (Perseroan Terbatas) yang telah ada maka yang perlu kamu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT (Perseroan terbatas), dan usahakan nama PT (Perseroan terbatas) mencerminkan kegiatan usaha kamu. Disamping itu, pendaftaran nama PT (Perseroan Terbatas) ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Syarat Pembuatan PT  yang keduan adalah pembukaan akta pendirian PT. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya memperoleh pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Perlu kamu pahami, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

Kedudukan PT (Perseroan Terbatas), yang mana PT (Perseroan Terbatas) wajib berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT (Perseroan Terbatas) melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;

  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3. Pembuatan SKDP – Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT  yang ketiga adalah SKDP. Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT (Perseroan Terbatas) kamu berada, yang mana sebagai bukti keberadaan dan keterangan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang diperlukan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT (Perseroan Terbatas) tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP

Syarat Pembuatan PT yang keempat adalah NPWP. Permohonan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT (Perseroan Terbatas). Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi Direktur PT (Perseroan Terbatas), photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas).

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan – Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT yang kelima adalah pembuatan anggaran. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT (Perseroan Terbatas) sesuai dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  • Asli akta pendirian.

6. Mengajukan SIUP

Syarat Pembuatan PT yang keenam adalah mengajukan SIUP. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini berguna supaya PT (Perseroan Terbatas) bisa menjalankan kegiatan usahanya. Akan tetapi perlu kamu perhatikan bahwa setiap perusahaan harus membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk kedalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas perdagangan dan perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kabupaten atau kota terkait sesuai dengan domisili PT (Perseroan Terbatas). Adapun klasifikasi dari Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) – Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT yang ketujuh adalah mengajukan TDP. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas perdagangan dan perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kabupaten atau kota terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha sudah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Syarat Pembuatan PT yang terakhir adalah BNRI. Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka perusahaan wajib di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau BNRI dari perusahaan yang sudah diumumkan dalam BNRI, maka Perseroan Terbatas sudah sempurna statusnya sebagai badan hukum

Keuntungan Mendirikan PT

Syarat Pembuatan PT

Setelah kita membahas mengenai syarat pembuatan PT berikutnya kami akan membahas mengenai keuntungan mendirikan PT

Selain PT sebenarnya adalah pilihan bisnis lain, seperti firma, CV, koperasi, dan juga yayasan. Masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Keuntungan perusahaan yang diperoleh juga bisa berbeda-beda. Keuntungan-keuntungan itulah yang menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, karena memang tujuan utama mendirikan bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun keuntungan dalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:

1. Harta pribadi lebih aman dan terlindungi – Syarat Pembuatan PT

Yang pertama dalam Syarat Pembuatan PT adalah kewajiban yang disetorkan kepada PT (Perseroan Terbatas) sebatas modal. Dan jika PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilih hanya terbatas dalam modal yang disetorkan saja. Harta pribadi kamu aka naman dan tidak tersentuh dalam menutupi kerugian perusahaan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

Dengan didasari ketentuan di ataslah, pemegang saham berbentuk PT (Perseroan Terbatas) hanya bertanggung jawab sebatas porsi saham yang dimiliki saja, dan tidak mencakup kekayaan pribadinya. Berbeda dengan halnya dengan CV atau firma, yang mana harta pribadi pemilik akan di gunakan dalam menutupi kerugian perusahaan.

2. Kemudahan peralihan kepemilikan

Selanjutnya dalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan peralihan kepemilikan. Kepemilikan badan usaha PT (Perseroan Terbatas) adalah berbentuk saham, sehingga peralihan kepemilikannya jauh lebih mudah dan sederhana dan juga bisa dilakukan dengan menjual saham ke pihak yang lain. Hanya saja yang perlu kamu perhatikan adalah, pemilik saham wajib terlebih dahulu memperhatikan anggaran dasar perusahaan serta mengikuti tata cara pengalihan saham sebelum menjual saham miliknya.

3. Tidak terbatas waktu – Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT

Berikutnya dalam Syarat Pembuatan PT adalah tidak terbatas waktu. Dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada batasan waktu hidup PT (Perseroan Terbatas). Selama PT (Perseroan Terbatas) masih mampu beroperasi walau pemiliknya sudah berpindah tangan atau meninggal dunia, maka perusahaan masih dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

4. Kemudahan mendapatkan dana dalam jumlah besar

Yang keempat dalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan mendapatkan dana dalam jumlah besar. dalam membangun usaha, biasanya atau umumnya pelaku bisnis terkadang membutuhkan tambahan modal. Dengan mempunyai badan usaha yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), pengusaha cenderung lebih mudah dan sederhana dalam mendapatkan pinjaman dana dari kreditor. Saham juga bisa di jual kepada pihak investor dalam meningkatkan modal, yang mana keuntungan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian baik itu pihak investor maupun pengusaha sama-sama.

5. Kemudahan proses pendirian PT – Syarat Pembuatan PT

Yang kelima dalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan proses pendirian PT. Proses pendirian PT tergolong sangat mudah dan sederhana, dikarenakan pengesahan akta pendiriannya hanya dengan membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari. Untuk bisa memperoleh legalitas perusahaan, pengusaha membutuhkan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas), Tanda daftar perusahaan (TDP) Nomor pokok pajak (NPWP), dan Usaha perdagangan (SIUP).

6. Aktivitas bisnis yang bebas

pengusaha mempunyai kebebasan dalam menjalankan dan memilih aktivitas bisnis, baik itu bisnis dalam bidang usaha maupun jasa. Dan wilayah operasionalnya juga lebih luas, sehingga pengusaha dapat mengikuti tender didalam lingkup pemerintah maupun swasta.

7. Sesuai peraturan Undang-Undang – Syarat Pembuatan PT

Syarat Pembuatan PT

Berikutnya dalam Syarat Pembuatan PT adalah sesuai peraturang undang-undang. Sebagian betuk bidang usaha mewajibkan badan usaha yang berupa PT (Perseroan Terbatas) supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis. Halnya Ketika kamu ingin mendirikan rumah sakit, bank, penanam modal asing, penanam modal dalam negeri, perusahaan outsourcing, dan lain sebagainya.

8. Pemakaian nama telah dilindungi oleh Undang-Undang

Selanjutnya Syarat Pembuatan PT adalah pemakaian nama telah dilindungi oleh undang-undang. Selain peraturan sebagai perusahaan, pemilihan nam PT juga terlebih dahulu harus disetujui oleh kemntrian HAM dan kementrian Hukum. Yang mana, setelah disetujui, maka nama yang kamu gunakan tidak akan bisa digunakan oleh pihak lain. Dalam ketentuan sudah dijelaskan bahwa pendaftaran merek tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.

9. Legitimasi pemerintah – Syarat Pembuatan PT

Salah satu Keuntungan mendirikan PT adalah berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notariil dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham. Berbeda dengan bentuk badan usaha lain yang tidak berbentuk badan hukum seperti firma, CV, dan lain sebagainya.

10. PT lebih bonafit dan professional

Yang terakhir dalam Syarat Pembuatan PT adalah PT lebih bonafit dan professional. Karena telah berbentuk badan hukum yang diatur dalam undang-undang, maka PT terlihat lebih bonafit dan profesional dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang masing-masing mempunyai kapasitas serta kewajiban berbeda-beda.

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Pembuatan PT, semoga dengan adanya artikel Syarat Pembuatan PT bisa berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!