Cara Mendapatkan ISBN Tanpa Penerbit

Bagi kamu yang ingin mengetahui artikel tentang cara mendapatkan isbn tanpa penerbit, kamu bisa langsung simak artikel ini sampai habis!

Untuk menerbitkan sebuah buku, tidak hanya cukup dengan memiliki konten yang berkualitas. Sebagai seorang penulis, Anda perlu melengkapi buku Anda dengan beberapa elemen lain agar buku yang Anda terbitkan dianggap sah dan pantas untuk dibaca oleh masyarakat Indonesia dan global. Salah satu komponen yang sebaiknya dimasukkan ke dalam buku Anda adalah ISBN (International Standard Book Number).

ISBN merupakan serangkaian angka sebanyak 13 digit yang berfungsi sebagai identifikasi unik secara internasional terhadap sebuah buku atau produk seperti buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Setiap nomor ISBN memberikan identifikasi yang unik untuk setiap edisi buku dari setiap penerbit, sehingga keunikan tersebut memungkinkan untuk pemasaran produk yang lebih efisien bagi toko buku, perpustakaan, universitas, dan distributor.

Pemberian ISBN dilakukan oleh Badan Internasional ISBN yang berlokasi di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang memiliki kewenangan untuk memberikan ISBN kepada penerbit yang beroperasi di wilayah Indonesia, serta memasukkan buku tersebut dalam Katalog Dalam Terbitan (KDT).

Setelah judul terbitan disampaikan, informasi tersebut akan menjadi bagian dari basis data bibliografi dan akan tercantum dalam Katalog Dalam Terbitan di Perpustakaan Nasional. Hal ini memungkinkan perpustakaan dan toko buku yang mencari terbitan untuk dibeli dapat memperoleh informasi mengenai terbitan terbaru.

Proses pengajuan ISBN sebagian besar ditangani oleh penerbit. Namun, apakah ada kemungkinan untuk mengajukan ISBN secara mandiri tanpa melalui penerbit? Pertanyaan ini akan dijelaskan dalam artikel ini.

Cara Mendapatkan ISBN Tanpa Penerbit

Cara Mendapatkan ISBN Tanpa Penerbit

Sebelumnya, untuk mendapatkan ISBN, seseorang harus mengunjungi langsung Perpustakaan Nasional. Namun, seiring dengan kemajuan internet, sekarang pengajuan ISBN justru dilakukan secara online. Berikut ini beberapa pembaruan terbaru dalam proses pengajuan ISBN:

  • Saat ini, pengajuan ISBN harus dilakukan melalui platform online, sementara pengajuan ISBN secara langsung hanya berlaku untuk penerbit yang sudah ada sebelumnya dan belum beralih ke sistem online.
  • Pengajuan ISBN melalui email juga ditujukan untuk penerbit yang telah menggunakan layanan pengajuan melalui email sejak dahulu dan masih belum beralih ke sistem online.
  • Bagi penerbit baru yang ingin bergabung, mereka harus memenuhi persyaratan memiliki Akta Notaris dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berbadan hukum agar dapat menjadi anggota. Dalam konteks ini, penerbit self-publishing yang tidak memiliki izin tidak lagi dapat mengajukan ISBN kecuali bagi penerbit yang sudah terdaftar sebelum sistem baru ini diberlakukan.
  • Penerbit dapat menerbitkan ISBN hanya dengan atas nama penerbitnya sendiri.

Selanjutnya, kami akan menjelaskan persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk mendaftarkan ISBN. Terdapat dua perbedaan dalam hal ini, yaitu apakah Anda merupakan anggota baru atau anggota yang sudah terdaftar sebelumnya. Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu dipenuhi:

Persyaratan Pengajuan ISBN

Apakah memungkinkan untuk memperoleh ISBN tanpa melibatkan penerbit? Sekarang, mari kita perhatikan beberapa persyaratan yang terkait dengan pengajuan ISBN.

A. Anggota Baru

Diperlukan pengisian formulir surat pernyataan yang disertai dengan stempel dari penerbit, sebagai bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab (akta notaris).

Selain itu, Anda juga harus membuat surat permohonan atas nama penerbit (dengan stempel) untuk buku yang akan diterbitkan. Selanjutnya, Anda perlu mengirimkan salinan fotokopi sebagai persyaratan tambahan:

  • Halaman judul
  • Balik halaman judul
  • Daftar isi
  • Kata pengantar

B. Anggota Lama

  • Hanya poin ke-2 dan ke-3 yang perlu dikirimkan kepada Tim ISBN/KDT sebagai persyaratan yang diperlukan.
  • Setelah buku telah diterbitkan, penerbit diharapkan untuk bersedia mengirimkan 2 (dua) salinan dari buku yang telah diterbitkan tersebut.
  • Harap perhatikan persyaratan pada Poin A.1 yang menegaskan bahwa penerbit atau lembaga yang menerbitkan buku harus memiliki legalitas badan usaha atau badan hukum yang didukung oleh fotokopi akta notaris sebagai bukti. Dalam hal ini, penerbit-penerbit swakelola (self-publisher) yang tidak memiliki status badan usaha atau badan hukum tidak lagi dapat mengajukan ISBN.

Hal lain yang perlu dipersiapkan dalam mendapatkan ISBN tanpa penerbit yaitu:

  • Mohon disertakan salinan halaman-halaman prelims buku, seperti halaman judul lengkap, halaman hak cipta, halaman daftar isi, serta halaman kata pengantar dan prakata. Halaman-halaman ini penting untuk penyusunan Katalog Dalam Terbitan (KDT), yang kadang-kadang membutuhkan informasi spesifikasi buku, seperti ukuran dan ketebalan buku.
  • Penerbit juga diharapkan untuk memberikan informasi mengenai jumlah terbitan setiap tahunnya agar Perpustakaan Nasional RI dapat mempertimbangkan pemberian nomor ISBN yang sesuai dengan urutan produksi buku tersebut.
  • Diperlukan penyerahan surat pernyataan dari penanggung jawab penerbitan yang dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel.

Jumlah Maksimal Pengajuan Judul

Cara Mendapatkan ISBN Tanpa Penerbit

Harap diperhatikan bahwa terdapat kuota dalam pengajuan ISBN untuk setiap penerbit. Setiap penerbit diberikan kuota sebanyak 10 judul per hari. Apakah penerbit akan menerima email mengenai hasil pengajuan ISBN yang diajukan?

Tidak, penerbit akan dapat melihat hasil pengajuan ISBN melalui akun mereka sendiri. ISBN dan barcode akan diberikan secara bersamaan dan dapat diunduh. Sementara itu, Katalog Dalam Terbitan (KDT) yang diminta oleh penerbit akan berubah warna menjadi biru setelah proses selesai.

Oleh karena itu, disarankan untuk segera mendaftarkan buku Anda guna memperoleh ISBN. Jangan sampai kuota terbatas membuat distribusi buku Anda terhambat.

Kesimpulan

Demikianlah artikel yang bisa kami berikan mengenai cara mendapatkan isbn tanpa penerbit, semoga dengan adanya artikel cara mendapatkan isbn tanpa penerbit bisa berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!