Nah, bagi kamu yang sedang mencari manfaat HAKI, kamu berada dalam artikel yang tepat.
Hak kekayaan intelektual atau yang sering disebut dengan istilah HAKI, merupakan kekayaan yang timbul kerena kemampuan intelektual atau kecerdasan manusia. Karya-karya intelektual ini dapat berasal dari bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni, maupun teknologi.
Didalam laman resmi DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Perundang-undangan hak kekayaan intelektual atau HAKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama untuk melindungi kekayaan intelektual pada tahun 1844. Hukum Belanda yang berlaku pada saat itu antara lain:
- Undang – Undang Merek (1885),
- Undang – UndPaten (1910),
- Undang – UndHak Cipta (1912).
Ketiga peraturan tersebut mengalami perubahan dan revisi mengikuti perkembangan zaman. Revisi terakhir terjadi pada tahun 2001 ketika pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 20. 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Kedua undang-undang ini menggantikan undang-undang lama di bidang terkait.
Dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual atau HAKI di Indonesia, terdapat lembaga yang berwenang untuk mengelola kekayaan intelektual. Lembaga ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam situs Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Regional Medan, fungsi utama kekayaan intelektual adalah untuk mendorong kreativitas dan inovasi untuk kepentingan masyarakat luas.
5 Man>5 Manfaat HAKI Yang Wajib Kamu ketahui
v class="wp-block-image">










