Pembukaan Program Studi Baru

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan kamu beberapa syarat pembukaan program studi baru. Yuk kita simak artikel dibawah ini!!

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan informasi terbaru.

Adapun informasinya adalah terkait pembukaan program studi baru jenjang S1, dan S2 bagi perguruan tinggi swasta.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai syarat pembukaan program studi baru.

Syarat Pembukaan Program Studi Baru

Pembukaan Program Studi Baru

Berikut adalah syarat pembukaan program studi baru:

apa saja Pembukaan Program Studi Baru dari perguruan tinggi menurut peraturan Dirjen Dikti. Berikut persyaratan yang perlu anda disiapkan dalam usul pembukaan program studi Baru S1 dan S2.

1. Syarat Pembukaan Program Studi Baru S1

Berikut Beberapa dokumen yang perlu anda siapkan pada syarat pembukaan program studi baru jenjang Sarjana

a. Ketua mengenai pembukaan program studi baru akademik kepada Mendikbud atau Surat Asli permohonan Rektor

b. Akta Notaris

c. SK Kemenkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;

d. SK Pendirian Perguruan Tinggi

e. Scan sertifikat asli peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu & teknologi pada program studi akademik program sarjana atau program magister yang satu bidang (monodisiplin);

f. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu & teknologi pendukung pada program studi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin);

g. Scan asli surat persetujuan Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi baru

h. Scan asli surat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi baru

i. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi baru Akademik beserta semua Lampirannya

j. Scan asli Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat

k. Dokumen Calon Dosen yang mempunyai Ijazah Akademik Magister Minimal 5 Orang:

  • Scan asli KTP calon dosen tetap.
  • Scan asli ijazah dan transkrip semua program pendidikan yang pernah ditempuh
  • Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP
  • Scan asli SK pengangkatan sebagai dosen tetap di perguruan tinggi;
  • Surat Domisili (Untuk Dosen yang tinggal diluar domisili kampus utama)
  • Daftar Riwayat Hidup

l. Telah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan program studi akademik:

  • Ruang Kuliah
  • Ruang Dosen
  • Ruang Administrasi
  • Ruang Perpustakaan
  • Ruang Laboratorium

m. instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi terkait kurikulum yang memuat:

  • Profil Lulusan
  • Keunikan Program Studi
  • Capaian Pembelajaran Lulusan
  • Struktur Mata Kuliah
  • Rencana Pembelajaran Semester yang diambil dari mata kuliah penciri

n. Dokumen Tenaga Kependidikan

o. SPMI  (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

2. Syarat Pembukaan Program Studi Baru S2

Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan pada syarat pembukaan program studi baru jenjang sarjana

a. mempunyai Program studi sarjana sejenis dengan program studi magister yang akan di buka dengan akreditasi dengan minimal baik sekali.

b. surat asli permohonam ketua atau rector mengenai syarat pembukaan program studi batu akademik kepada Mendikbud.

c. Akta Notaris

d. SK Kemenkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;

e. SK Pendirian Perguruan Tinggi

f. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B maupun baik sekali dalam bidang ilmu dan teknologi pada program studi akademik program sarjana atau program magister yang sebidang (monodisiplin);

g. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu dan teknologi pendukung pada program studi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin);

h. Scan asli surat persetujuan Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi

i. Scan asli surat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi

j. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi Akademik beserta semua Lampirannya

k. Scan asli Rekomendasi tertulis dalam LLDIKTI setempat

l. Dokumen Calon Dosen yang mempunyai Ijazah Akademik Magister Minimal 5 Orang dengan kualifikasi sebagai berikut:

  • 3 orang Dosen Tetap yang berasal dari Lembaga Pengusul atau Perguruan Tinggi
  • 2 orang Dosen boleh mengambil dari Perguruan Tinggi lain

m. Sudah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan program studi akademik:

  • Ruang Kuliah
  • Ruang Dosen
  • Ruang Administrasi
  • Ruang Perpustakaan
  • Ruang Laboratorium

n. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi terkait kurikulum yang memuat:

  • Profil Lulusan
  • Keunikan Program Studi
  • Capaian Pembelajaran Lulusan
  • Struktur Mata Kuliah
  • Rencana Pembelajaran Semester yang diambil dari mata kuliah penciri

o. Dokumen Tenaga Kependidikan

p. SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

Baca Juga : Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembukaan Program Studi Baru

Peraturan Pembukaan Program Studi Baru

Berikut kami paparkan mengenai peraturan pembukaan program studi baru dengan menggunakan PDF

Syarat Pendirian Program Studi Baru

Pembukaan Program Studi Baru

Nah sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian program studi baru dalam pembukaan program studi baru yang cukup penting untuk anda ketahui. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi, menyusun rencana program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
  2. Program studi di kampus induk harus mempunyai dosen paling sedikit 5 orang, sepanjang memenuhi kualifikasi dan usia yang sah;
  3. Program doktor mempunya sekurang-kurangnya adalah 2 orang dosen tetap dalam bidang ilmu teknologi dan pengetahuan dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai dengan program studi;
  4. Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya adalah 2 orang, yang jabatan akademiknya adalah doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
  5. Dan dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
  6. penempatan pendidik dan dosen pada program studi (program studi) yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
  7. Organisasi menyetujui pendirian program studi (program studi) di Perguruan Tinggi Swasta (PTS); dan
  8. Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan tata kerja dan organisasi sebagai berikut:
  • Di Perguruan Tinggi Swasta (PTN) sudah disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Disusun dan juga ditentukan oleh organisasi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
  • Untuk memenuhi syarat sertifikasi minimal di atas, wajib disertakan dalam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi (Prodi).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pendirian program studi (Prodi) ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Ingin Pembukaan Program Studi Baru / Pendirian Perguruan Tinggi? Bisa kita bantu! 

Kesimpulan

Nah, Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Pembukaan Program Studi Baru. semoga dengan adanya artikel Pembukaan Program Studi Baru dapat membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!