Undang-Undang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Perseroan Terbatas atau yang sering kita kenal UUPT merupakan sanksi yang diperoleh perusahaan karena adanya pelanggaran terhadap suatu perjanjian atau peraturan. Suatu badan hukum seperti PT atau Perseroan Terbatas juga bisa dikenakan sanksi apabila adanya tindakan perbuatan melawan hukum.

Apa itu perseroan terbatas? Apa sanksi yang dapat dikenakan apabila adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas oleh Perserioan Terbatas? Artikel dibawah ini akan membahas secara singkat tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas atau UUPT, dasar hukum Undang-Undang Perseroan Terbatas dan bagaimana sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Pengertian Perseroan Terbatas

Undang-Undang Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas merupakan suatu perusahaan yang berbadan hukum dan di sahkan oleh Undang-Undang. Sebuah perseroan terbatas berbadan hukum tentunya memiliki kewajiban dan hak yang wajib dipenuhi supaya terhindar dari sanksi hukum yang juga bisa berlaku apabila ada tindakan perbuatan yang melawan hukum.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 pengertian Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri dengan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Alasan Diberlakukan Undang-Undang Perseroan Terbatas

riviera publishing

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya Undang-Undang Perseroan Terbatas diberlakukan dalam memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat sebagai berikut:

  • Pengajuan permohoonam dan pengesahan status badan hukum.
  • Pengajuan permohonan dan persetujuan perubahan anggaran dasar.
  • Penyampaian dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau perubahan data lainnya.

Dasar Hukum – Undang-Undang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Perseroan Terbatas

Dasar hukum Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

“Perseroan memiliki nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.”

Pasal 20 Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  • Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak bisa dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.
  • Persetujuan kurator sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, prinsip kebersamaan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.

Sanksi Perusahaan Pelanggar

riviera publishing

Pada umumnya pelanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah suatu Perseroan Terbatas yang bertindak tidak sesuai dengan segala peraturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan contoh adalah sebagai berikut:

  • PT (Perseroan Terbatas) yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka bisa dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
  • PT (Perseroan Terbatas) yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Alasan diberlakukan Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah memenuhi permintaan masyarakat dalam bidang perseroan terbatas dengan memiliki sifat keterbukaan, jujur dan adil. Apabila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan lengkap terkait Undang-Undang Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat dan berguna bagi rekan-rekan semua. Terimakasih

Apabila ingin bertanya seputar Undang-Undang Perseroan Terbatas, silahkan tulis pada kolom komentar.

Terimakasih.

Dwi Rayhan Sunandar Putra
Dwi Rayhan Sunandar: Pembimbing teknis publikasi ilmiah. Dapatkan panduan cara memformat artikel yang benar, tips menghindari desk reject, dan langkah submission efisien. Pastikan artikel Anda lolos!