Cara Mendapatkan Hak Paten

Cara Mendapatkan Hak Paten

Nah, bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai bagaimana cara mendapatkan hak paten, yuk kita cek artikel ini!

Paten adalah perlindungan hak atas kekayaan intelektual atas karya intelektual yang bersifat teknis atau disebut juga dengan invensi, yang mengandung solusi/solusi teknis atas permasalahan yang terdapat dalam prior art. Invensi yang dipatenkan dapat berupa produk atau proses.

Untuk dapat dipatenkan, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media apapun sampai permohonan paten diajukan dan diberikan tanggal penerimaan); mengandung sesuatu yang kreatif; dan dapat diterapkan secara industri.

Penemu atau inventor (pihak yang menghasilkan invensi) adalah pihak yang paling berhak mematenkan invensi yang dihasilkan. Setiap orang selain penemu yang ingin memperoleh paten atas suatu invensi harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari penemu.

Kepemilikan paten dibatasi oleh waktu. Pemilik/penerima paten (Patenee) memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan selama 20 tahun. Setelah itu, penemuan yang bersangkutan menjadi milik umum dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa izin dari pemegang paten.

Paten menganut beberapa prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di dalam negara di mana permohonan paten diberikan dan diajukan. 

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Cara Mendapatkan Hak Paten

Cara Mendapatkan Hak Paten

1. Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut

  • Spesifikasi Paten, meliputi: judul invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraian, serta penjelasan mengenai batasan fitur baru dan inventif yang diklaim oleh penemu sehingga memenuhi syarat untuk paten.
  • Formulir permohonan rangkap empat,
  • Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00.

Jika tiga persyaratan minimum terpenuhi, maka pemohon akan memperoleh atau mendapatkan Tanggal Penerimaan.

  • Melengkapi beberapa persyaratan formil dengan kurun waktu 3 bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:
  • Surat surat pengalihan hak atau Pernyataan Hak
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Fotokopi KTP atau Identitas Pemohon, jika pemohon individu;
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon merupakan Badan Hukum;
  • Fotokopi NPWP

1. Pemeriksaan oleh Ditjen KI.

2. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya adalah pengumuman, pengumuman paten dalam media resmi dan berita resmi lainnya. selama 6 bulan masa pengumuman, apabila masyarakat mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI.

3. Setelah masa pengumuman, pemohon bisa mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dengan menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap dan membayar biaya sebesar Rp2 juta kepada DJKI. Jika pemohon tidak mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dalam waktu 36 bulan sejak tanggal penerimaan, permohonan dianggap ditarik kembali dan invensi tersebut menjadi milik umum. Dalam pemeriksaan substantif ini, pemeriksa paten akan menentukan apakah invensi yang dipatenkan memenuhi persyaratan substantif dan dengan demikian layak untuk diberikan paten.

4. Dalam waktu paling lambat yaitu 36 bulan sejak pengajuan permohonan pemeriksaan substantif, pemeriksa paten harus memutuskan apakah akan menolak atau memberikan paten. Untuk invensi yang dipatenkan, diterbitkan sertifikat paten. Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Banding Paten, yang dapat mengajukan banding ke Pengadilan Niaga, sampai dengan Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, atau tindakan hukum yang diusulkan berakhir dengan penolakan, invensi menjadi milik umum.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai cara mendapatkan hak paten, semoga bisa berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan. Terimakasih!¡