Halo teman-teman, kembali lagi dengan penulis yang kali ini hadir dengan topik pembahasan mengenai perbedaan paten dan paten sederhana. Yuk kita simak artikel ini sampai habis
Dari penjelasan sebelumnya yang menjelaskan mengenai hak paten dan seluk-beluknya secara umum, dalam artikel kali ini akan mengangkat pembahasan yang sedikit khusus.
Apakah kamu mengetahui jika paten itu mempunyai 2 jenis yang berbeda?
Daftar Isi
Ya, aplikasi pendaftaran paten dapat mengajukan paten (paten biasa) dan paten sederhana.
Di Indonesia, lingkup perlindungan paten berdasarkan Pasal 2 UU No 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“Undang-Undang Paten”) meliputi:
- Paten (Paten Biasa);
- Paten Sederhana.
Perlindungan paten (patent biasa) adalah suatu penemuan di bidang produk dan proses. Sedangkan paten sederhana hanya menyangkut invensi di bidang produk. Tidak ada paten sederhana untuk proses tersebut.
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)
1. Paten (Biasa)
yang pertama dalam Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana adalah sistem paten, invensi yang dapat dipatenkan meliputi proses, metode pelaksanaan proses dan alat untuk melakukan proses, penggunaan, komposisi dan produk yang dihasilkan oleh proses tersebut.
Paten diberikan untuk suatu karya atau invensi di bidang teknik, yang dapat diolah untuk menghasilkan suatu produk atau hanya suatu proses, yang apabila dimanfaatkan akan mendatangkan manfaat ekonomis.
Yang dimaksud dengan produk dalam paten meliputi alat, mesin, komposisi, formulasi, produk yang dihasilkan oleh proses, sistem, dan lain-lain. Seperti alat tulis, penghapus, bahan obat-obatan, penemuan teknologi HP (ponsel), dll.
Yang dimaksud dengan proses meliputi proses, metode atau penggunaan. Contohnya adalah proses pembuatan tinta dan proses pembuatan tisu.
2. Paten Sederhana
Yang kedua dalam Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana adalah Paten sederhana berlaku untuk penemuan teknis sederhana, terbatas pada hal-hal yang berwujud, berwujud, dan benar-benar dapat digunakan.
Persyaratan pendaftaran perlindungan paten sederhana lebih mudah, hanya melihat kebaruan dan manfaat dari inovasi produk.
Paten sederhana hanya mencakup perlindungan produk, yaitu khususnya dalam bentuk produk mekanis yang sangat praktis penggunaannya. Paten sederhana adalah bentuk sederhana dari penemuan teknis.
Temuan ini biasanya tidak dihasilkan melalui proses penelitian dan pengembangan yang intensif. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungannya lebih pendek daripada paten biasa.
Beberapa istilah paten sederhana diketahui. Australia menggunakan istilah “petty patent”, Jerman dan Jepang menggunakan istilah “utility model”, dan Perancis menggunakan istilah “patent”. Contoh paten sederhana antara lain alat pemarut kelapa, peralatan rumah tangga dan asesorisnya.
Di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Filipina dan Thailand, paten sederhana disebut model utilitas, paten kecil atau paten sederhana, dan khusus untuk benda atau alat.
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten
setelah kita membahas mengenai Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana, kurang rasanya jika kita tidak membahas jangka waktunya.
Perlindungan paten akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, menciptakan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia, dan memenuhi kebutuhan masyarakat lebih cepat dan lebih baik.
Jangka Waktu Perlindungan Paten Kewajiban harmonisasi sistem hukum kekayaan intelektual tidak hanya berlaku bagi Indonesia, tetapi juga bagi anggota WTO lainnya seperti Amerika Serikat.
Dalam rangka GATT, beberapa perubahan penting telah terjadi di Amerika Serikat. Hukum paten mengatur tentang istilah perlindungan paten, yaitu:
- Patents are valid for 20 years instead of the previous term of 17 years.
- The patent term begins to run from the date the patent application is filed instead of when the patent is issued, as was previously the case.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan suatu hak paten (biasanya) diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Paten, yaitu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya, dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Pencatatan dan publikasi tanggal mulai dan berakhirnya Hak Paten oleh media elektronik dan/atau non elektronik.
Sementara itu, Pasal 23 UU Paten mengatur bahwa jangka waktu Paten sederhana adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya dan tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya paten sederhana dipublikasikan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Paten sederhana tidak dapat diperbarui dan hanya berlaku untuk satu klaim. Hal ini tentunya berbeda dengan paten biasa yang dapat mengajukan banyak klaim.
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)
Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai perbedaan paten dan paten sederhana, dan semoga uraian diatas dapat memberikan manfaat dan gambaran bagi teman-teman semua. Terimakasih
Leave a Reply