Anda ingin mengetahui mengenai syarat mendirikan sekolah smk swasta. Anda bisa Menyimak artikel ini sampai habis!
Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan kamu informasi tentang syarat mendirikan sekolah smk swasta.
Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta
Daftar Isi
dibawah ini adalah syarat mendirikan sekolah smk swasta
No | syarat mendirikan sekolah smk swasta |
1 | Persiapan Dokumen Pendirian |
2 | Pengajuan Rekom KCD |
3 | Tinjauan Lapangan oleh KCD |
4 | Terbit Rekom KCD |
5 | Upload Berkas Pendirian |
6 | Masa Asistensi |
7 | Evaluasi Administrasi |
8 | Penjadawalan Tinjauan Lapangan Disdik Provinsi |
9 | Evaluasi Data Hasil Peninjauan Lapangan |
10 | Penyusunan Pertimbangan Teknis |
11 | Penetapan Izin |
12 | Permohonan Izin Disetujui/Ditolak |
13 | Pengesahan Izin |
14 | Pencetakan Naskah Izin |
15 | Pengambilan Naskah Izin |
Peraturan Mendirikan Sekolah Swasta
Sebelum kita mengetahui mengenai syarat mendirikan sekolah smk swasta, ada baiknya kjika ketahui terlebih dahulu mengenai peraturan mendirikan sekolah swasta
Perlu kamu ketahui bahwa aturan pendirian SMK Swasta ini, semuanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.66/2010 tentang Perubahan atas PP Nomor.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 182 ayat 1, sudah dijelaskan bahwasannya kamu wajib memperoleh izin pemerintah jika ingin melakukan pembangunan sekolah swasta.
“Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.”
Izin pendirian SMK Swasta sesuai dengan penjelasan pada “Kalimat Yang Dikutip” ini wajib memenuhi standar pelayanan minimal sampai Standar Nasional Pendidikan tersebut diberikan oleh baik Bupati atau Walikota.
Nah, untuk pendidikan menengah itu sendiri, izin pendiriannya diberikan oleh Gubernur.
Selian itu juga, harus kamu ketahui juga bahwasannya ada beberapa aturan lain dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
Aturan itu berada dalam pasal 14 yang menyebutkan :
“Pendirian sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, selain wajib memenuhi syarat mendirikan sekolah smk swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, wajib dilengkapi dengan surat akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).”
“Pengurus yayasan atau badan penyelenggara sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan pengelola organisasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.”
Nah, untuk sarana dan prasarana pendidikan, pada pasal 45 ayat 1 dalam UNDANG-UNDANG NOMOR. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa :
“Setiap satuan pendidikan formal dan juga nonformal menyediakan prasarana dan sarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan kecerdasan intelektual, sosial, emosional, potensi fisik, dan kejiwaan peserta didik.”
Jadi, Aturan melakukan atau mendirian pendirian SMK swasta juga sudah diatur di tiap-tiap peraturan daerah. Tidak usah berlama-lama lagi berikut adalah syarat mendirikan sekolah smk swasta
Prosedur Dan Cara Mendirikan Sekolah Swasta
Apabila berkas tersebut sudah lengkap, saatnya mengajukan permohonan pendirian sekolah swasta.
Cara mendirikan sekolah swasta diajukan melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP setempat.
Namun, setiap daerah juga mungkin memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda. Begitu juga waktu proses penyelesaiannya.
Berikut cara mendirikan sekolah swasta:
1. Semua berkas harus dijadikan proposal dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan setempat (tergantung mekanisme dan prosedur tiap-tiap daerah).
2. Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi ke sekolah terkait. Biasanya tim verifikasi terdiri dari kepala bidang, kepala seksi, pengawas, dan staf.
3. Dalam tahap verifikasi akan diperiksa kelengkapan dokumen data pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum yang digunakan, silabus, RPP, dan data lainnya.
4. Apabila semua persyaratan sudah lengkap, biasanya surat keputusan izin operasional segera keluar. Ini artinya, sekolah yang ddidirikan sudah legal diakui oleh negara.
Perlu diingat bahwa saat mengajukan proses perizinan, tidak ada pungutan yang perlu dikeluarkan.
Jika sudah memahami dasar hukum, cara, dan persyaratannya apakah sudah siap mengajukan pendirian sekolah swasta?
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Syarat Izin Operasional Sekolah Menengah Kejuruan SMK Swasta
Setelah kita membahas mengenai syarat mendirikan sekolah smk swasta, berikutnya kita akan membahas mengenai syarat izin operasional smk
berikut kami paparkan syarat izin operasional sekolah menengah kejuruan smk swasta
NO | Nama Syarat |
1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan |
3 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang didapatkan dari Aplikasi SIMBG yang dilegalitaskan DPMPTSP Kab/Kota |
4 | Data mengenai perkiraan pembiayaan sekolah untuk 1 Tahun akademik berikutnya |
5 | Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada |
6 | Manajemen dan Proses Pendidikan |
7 | Data Sarana dan Prasarana Pendidikan |
8 | Jumlah kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
9 | Hasil Studi Kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya |
10 | Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) |
11 | Akte Yayaan (disyahkan oleh DEPKUMHAM) |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
setelah kita membahas mengenai syarat mendirikan di sekolah hb smk h swasta selanjutnya kita akan membahas mengenau sistem, mekanisme dan prosedur
Nah, Berikut ini Sistem, Mekanisme & Prosedur dalam Syarat Pendirian Sekolah :
- Pemohon membuka web dpmptsp atau datang dan meminta informasi ke loket perijinan (FO) tentang persyaratan permohonan pendaftaran perizinan
- Petugas loket perijinan (FO) memberikan informasi kepada pemohon mengenai persyaratan pendaftaran Perizinan serta menyerahkan formulir permohonan pendaftaran
- Pemohon mengisi formulir permohonan pendaftaran serta melengkapi persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas Loket Perijinan (FO)
- Petugas Loket Perijinan (FO) memeriksa kelengkapan berkas: • Bila berkas lengkap maka petugas FO memberikan bukti berupa tanda terima berkas ke pemohon selanjutnya berkas diserahkan ke petugas Back Office (BO) • Bila berkas belum lengkap, petugas FO akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Petugas BO akan melakukan penelitian dan validasi terhadap berkas pemohon
- Apabila berkas pemohon (dokumen persyaratan administrasi dan dokumen persyaratan teknis) sudah lengkap dan benar maka petugas BO mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Pendidikan
- Penerbitan SK SD dan SMP setelah rekomendasi dari Dinas Pendidikan telah dikirimkan ke DPMPTSP dan Tenaga Kerja dan akan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu
- SK SD dan SMP akan diserahkan kepada pemohon
1. Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Setelah Persyaratan Lengkap dan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dikirim ke DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu
2. Produk Pelayanan
2
3. Pengaduan Layanan
Nomor Layanan Pengaduan
Kesimpulan
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta. semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta dapat membantu dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih
Leave a Reply