Syarat Mendirikan PT

Berdasarkan Undag-Undang No 40 Tahun 2007, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum persekutuan atau kumpulan modal yang didirikan dengan berdasarkan perjanjian dalam melakukan kegiatan usaha. Modal PT atau Perseroan Terbatas terbagi dalam bentuk saham dan wijib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Lantas, bagaimana syarat mendirikan PT di Indonesia?

Syarat Mendirikan PT

Syarat Mendirikan PT

Dalam mendirikan PT atau Perseroan Terbatas, pasrikan juga bahwa kamu sudah memenuhi syarat mendirikan PT menurut Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 dan juga Undang-Undang NOMR.11 Tahun 2020

Berikut ini adalah syarat mendirikan PT dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan juga Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11, yang dapat kamu penuhi dan pelajari.

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas – Syarat Mendirikan PT

Syarat mendirikan PT yang pertama adalah pengajuan nama perusahaan atau perseroan terbatas yang didaftarkan oleh notaris dengan melalui system Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Dengan Syarat:

  • Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa.
  • Melampirkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendiri dan para pengurus perusahaan.
  • Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) pimpinan atau pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk mengecek nama PT atau perseroan terbatas, karena penggunaan nama PT atau perseroan terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan PT yang sudah ada sebelumnya. Maka dengan adanya itu, pengaju harus menyiapkan dua bahkan sampai lebih pilihan nama PT atau Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Syarat Mendirikan PT

Syarat mendirikan PT selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian yang dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Indonesia untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri kemenkumham. Hal ini yang harus diperhatikan dalam pembuatan akta yaitu:

  • Kedudukan PT, yang mana PT wajib berada pada wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota di mana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih.
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya, atau berlaku seumur hidup.
  • Menetapkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT.
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan.
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar.
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan.
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3. Pembuatan SKDP – Syarat Mendirikan PT

Syarat Mendirikan PT berikutnya adalah permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT atau Perseroan Terbatas berada. Sebagai bukti keberadaan atau keterangan alamat perusahaan (domisili Gedung, jika di Gedung).

Syarat lain yang dibutuhka adalah : fotocopy pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir, perjanjian kontrak atau sewa tempat usaha bagi yang berdomisili bukan pada Gedung perkantoran , Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT atau Perseroan Terbatas tidak berada pada gedung perkantoran, KTP (kartu Tanda Penduduk) Direktur.

4. Pembuatan NPWP

Syarat Mendirikan PT

Syarat Mendirikan PT yang Keempat adalah permohonan pendaftaran NPWP yang diajukan kepala kantor pelayanan pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT atau Perseroan Terbatas. Dan syarat mendirikan PT yang dibutuhkan adalah : NPWP Pribadi Direktur PT, (atau foto kopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan – Syarat Mendirikan PT

Syarat Mendirikan PT  yang kelima adalah Permohonan ini diajukan kepada Menteri kemenkumham untuk memperoleh pengesahan anggaran dasar perseroan ( Akta Pendirian) sebagai badan hukum PT atau Perseroan Terbatas sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara
  • Asli akta pendirian.

6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Syarat Mendirikan PT

Syarat Mendirikan PT berikutnya adalah SIUP berguna supaya PT atau perseroan terbatas bisa menjalankan kegiatan usahanya. Akan tetapi perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) diajukan kepada Kepala Suku Dinas perdagangan dan Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat Mendirikan PT selanjutnya adalah Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) – Syarat Mendirikan PT

Syarat Mendirikan PT

Syarat Mendirikan PT  yang terakhir adalah Perseroan Terbatas atau PT melakukan wajib daftar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus diumumkan dalam BNRI. Maka perusahaan pun telah sah statusnya sebagai PT yang berbadan hukum.

Keuntungan Mendirikan PT

Setelah membahas mengenai Syarat Mendirikan PT, selanjutnya kami akan membahas terkait keuntungan mendirikan PT

Selain PT sebenarnya adalah pilihan bisnis lain, seperti firma, CV, koperasi, dan juga yayasan. Masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Keuntungan perusahaan yang diperoleh juga bisa berbeda-beda. Keuntungan-keuntungan itulah yang menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, karena memang tujuan utama mendirikan bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun keuntungan dalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:

1. Harta pribadi lebih aman dan terlindungi

Syarat Mendirikan PT

Yang pertama dalam Syarat Mendirikan PT adalah kewajiban yang disetorkan kepada PT (Perseroan Terbatas) sebatas modal. Dan jika PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilih hanya terbatas dalam modal yang disetorkan saja. Harta pribadi kamu aka naman dan tidak tersentuh dalam menutupi kerugian perusahaan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

Dengan didasari ketentuan di ataslah, pemegang saham berbentuk PT (Perseroan Terbatas) hanya bertanggung jawab sebatas porsi saham yang dimiliki saja, dan tidak mencakup kekayaan pribadinya. Berbeda dengan halnya dengan CV atau firma, yang mana harta pribadi pemilik akan di gunakan dalam menutupi kerugian perusahaan.

2. Kemudahan peralihan kepemilikan

Selanjutnya dalam Syarat Mendirikan PT adalah kemudahan peralihan kepemilikan. Kepemilikan badan usaha PT (Perseroan Terbatas) adalah berbentuk saham, sehingga peralihan kepemilikannya jauh lebih mudah dan sederhana dan juga bisa dilakukan dengan menjual saham ke pihak yang lain. Hanya saja yang perlu kamu perhatikan adalah, pemilik saham wajib terlebih dahulu memperhatikan anggaran dasar perusahaan serta mengikuti tata cara pengalihan saham sebelum menjual saham miliknya.

3. Tidak terbatas waktu

Syarat Mendirikan PT

Berikutnya dalam Syarat Mendirikan PT adalah tidak terbatas waktu. Dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada batasan waktu hidup PT (Perseroan Terbatas). Selama PT (Perseroan Terbatas) masih mampu beroperasi walau pemiliknya sudah berpindah tangan atau meninggal dunia, maka perusahaan masih dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

4. Kemudahan mendapatkan dana dalam jumlah besar

Yang keempat dalam Syarat Mendirikan PT adalah kemudahan mendapatkan dana dalam jumlah besar. dalam membangun usaha, biasanya atau umumnya pelaku bisnis terkadang membutuhkan tambahan modal. Dengan mempunyai badan usaha yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), pengusaha cenderung lebih mudah dan sederhana dalam mendapatkan pinjaman dana dari kreditor. Saham juga bisa di jual kepada pihak investor dalam meningkatkan modal, yang mana keuntungan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian baik itu pihak investor maupun pengusaha sama-sama.

5. Kemudahan proses pendirian PT

Syarat Mendirikan PT

Yang kelima dalam Syarat Mendirikan PT adalah kemudahan proses pendirian PT. Proses pendirian PT tergolong sangat mudah dan sederhana, dikarenakan pengesahan akta pendiriannya hanya dengan membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari. Untuk bisa memperoleh legalitas perusahaan, pengusaha membutuhkan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas), Tanda daftar perusahaan (TDP) Nomor pokok pajak (NPWP), dan Usaha perdagangan (SIUP).

6. Aktivitas bisnis yang bebas

Keuntungan mendirikan pt lainnya adalah pengusaha mempunyai kebebasan dalam menjalankan dan memilih aktivitas bisnis, baik itu bisnis dalam bidang usaha maupun jasa. Dan wilayah operasionalnya juga lebih luas, sehingga pengusaha dapat mengikuti tender didalam lingkup pemerintah maupun swasta.

7. Sesuai peraturan Undang-Undang

Syarat Mendirikan PT

Berikutnya dalam Syarat Mendirikan PT adalah sesuai peraturang undang-undang. Sebagian betuk bidang usaha mewajibkan badan usaha yang berupa PT (Perseroan Terbatas) supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis. Halnya Ketika kamu ingin mendirikan rumah sakit, bank, penanam modal asing, penanam modal dalam negeri, perusahaan outsourcing, dan lain sebagainya.

8. Pemakaian nama telah dilindungi oleh Undang-Undang

Selanjutnya dalam Syarat Mendirikan PT adalah pemakaian nama telah dilindungi oleh undang-undang. Selain peraturan sebagai perusahaan, pemilihan nam PT juga terlebih dahulu harus disetujui oleh kemntrian HAM dan kementrian Hukum. Yang mana, setelah disetujui, maka nama yang kamu gunakan tidak akan bisa digunakan oleh pihak lain. Dalam ketentuan sudah dijelaskan bahwa pendaftaran merek tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.

9. Legitimasi pemerintah

Syarat Mendirikan PT

Salah satu Keuntungan mendirikan PT lainnya, adalah berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notariil dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham. Berbeda dengan bentuk badan usaha lain yang tidak berbentuk badan hukum seperti firma, CV, dan lain sebagainya.

10. PT lebih bonafit dan professional

Yang terakhir dalam Syarat Mendirikan PT adalah PT lebih bonafit dan professional. Karena telah berbentuk badan hukum yang diatur dalam undang-undang, maka PT terlihat lebih bonafit dan profesional dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang masing-masing mempunyai kap.

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Mendirikan PT, semoga dengan adanya artikel Syarat Mendirikan PT bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!