Syarat Pendirian PT Perorangan

Syarat Pendirian PT Perorangan

Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait syarat pendirian PT perorangan, kamu bisa menyimak artikel ini.

Pendirian badan usaha dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan oleh satu orang saja sebagai pemegang saham sekaligus direktur.

Sebagaimana sudah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor. 11 Tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja) tentu saja hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan hanya bisa dilakukan atau didirikan dalam syarat usaha kecil dan mikro sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, Perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha Mikro, kecil, dan menengah.

Syarat usaha mikro di tentukan dengan berdasarkan modal usaha maksimal 1 Miliar dan tidak termasuk dengan bangunan dan tanah tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal 2 Miliar.

Sementara usaha kecil di tentukan dengan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari 1 sampai 5 miliar tidak termasuk dengan bangunan dan juga tanah tempat usaha atau mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari 2 sampai 15 Miliar.

Apa itu PT Perorangan?

Syarat Pendirian PT Perorangan

Sebelum kita masuk kedalam pembahasan syarat pendirian PT perorangan, ada baiknya jika kita ketahui terlebih dahulu terkait ap aitu PT.

Perseroan perorangan atau yang sering kita sebut dengan istilah PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendirinya dilakukan hanya dengan 1 (satu) orang  saja, yang mana usahanya masuk kedalam kategori mikro dan kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dan tujuannya adalah untuk memberikan dan mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

Prosedur Dan Syarat Pendirian PT Perorangan

Meski pendirinya hanya satu orang, akan tetapi perlu kamu ditegaskan bahwa PT (Perseroan Terbatas) Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT (Perseroan Terbatas) yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 Pemegang saham dan pendiri (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan atau Perseroan Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di dalam Pasal 1 PP Nomor.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PP omor 8 Tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa syarat modal dan mikro adalah usaha dengan modal di bawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 sampai dengan Rp 5.000.000.000,00.

1. syarat Pendirian PT Perorangan :

  • PT disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP Nomor. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • PT perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • PT perorangan wajib mempunyai Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti PT ketentuan modal disetor adalah minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • PT Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana yang dimaksud wajib memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

2. Proses Pendirian PT Perorangan :

  • Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
  • Mempunyai kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran secara elektronik PT Perorangan dengan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  • Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

3. Syarat Pendirian PT :

  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
  • Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Surat Pernyataan Pendirian PT perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Dasar Hukum – Syarat Pendirian PT Perorangan

Syarat Pendirian PT Perorangan

setelah membahas mengenai Syarat Pendirian PT Perorangan, berikutnya kami akan membahas mengenai dasar hukumnya

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Kelebihan PT Perorangan

setelah membahas mengenai Syarat Pendirian PT Perorangan, berikutnya jami akan membahas mengenai kelebihan PT perorangan

Berikut ini, merupakan beberapa kelebihan dari badan usaha PT. Perorangan, yakni:

1. Keuntungan Usaha Sepenuhnya Di Tangan Pemilik Usaha

Nah, yang pertama dalam Syarat Pendirian PT Perorangan adalah keuntungn usaha sepenuhnya. Pada dasarnya, berbentuk PT perorangan. Perorangan dibentuk hanya satu orang saja. Semua resiko, kendala, kerugian, dan juga keuntungan akan ditanggung dan dihadapi oleh pemilik usaha itu sendiri.

Dengan demikian keuntungan usaha sepenuhnya bisa berada pada tangan si pemilik usaha itu sendiri.

2. Pemilik Usaha Memegang Kekuasaan Penuh

Nah, pada PT perorangan usaha keseluruhannya akan dikelola oleh manajemen perusahaannya seorang diri, seperti didalam hal jabatan direktur, manajer, dan pelaksanaan harian perusahaan juga ditanganinya sendiri.

Dengan adanya pemilik usaha akan menjadi pemeran utama dalam mengambil dan mengatur kebijakan pada setiap aspek dalam perusahaannya, seperti dalam aktivitas penjualan sehari-hari, komunikasi dengan pihak pembeli, pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam perusahaan, serta dalam pengolahan keuangan dan data perusahaan.

3. Memiliki Persyaratan Yang Mudah – Syarat Pendirian PT Perorangan

berikutnya dalam Syarat Pendirian PT Perorangan adalah memiliki persyaratan yang mudah. Pendirian PT perorangan terbilang sederhana dan mudah. Hal ini tentu saja berbeda dengan syarat pendirian CV dan PT.

Dalam mendirikan PT perurangan kamu tidak memerlukan akta yang dibuat khusus oleh notaris, dan juga tidak memerlukan pendaftaran pada pengesahan dan pengadilan oleh kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan juga pelaku usaha bisa bebas dalam menggunakan nama perusahaan tidak ada yang mengaturnya

4. Memiliki Modal Pendirian Kecil

Pada hakikatnya, PT perorangan atau Perusahaan Perorangan memang ditujukan bagi para pelaku usaha UMKM sehingga modal dalam pendirian usahanya pun terbilang cukup minim. Kategori UMKM yang bisa melakukan pendaftaran dan pendirian PT (Perseroan Terbatas).

5. Masih Minim Pengaturan – Syarat Pendirian PT Perorangan

yang terkahir dalam Syarat Pendirian PT Perorangan adalah minim pengaturan. Pada PT Perorangan masih belum banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan perorangan sehingga pemilik perusahaan masih bisa bebas dalam melakukan aktivitas usahanya.

Kekurangan PT Perorangan

Syarat Pendirian PT Perorangan

setelah membahas mengenai Syarat Pendirian PT Perorangan dan kelebihan PT perorangan, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai kekurngannya

Berikut ini, adalah beberapa kekurangan dari badan usaha PT Perorangan, yakni:

1. Kelonggaran Perizinan Dapat Menghambat Perkembangan Usaha

yang prtama dalam Syarat Pendirian PT Perorangan adalah kelonggaran perizinan. PT Perorangan bisa dikategorikan atau dikatakan sebagai usaha skala mikro, maka merek hanya cukup dengan mengurus surat izin usaha mikro dan kecil saja dan tidak memerlukan pembuatan serta mempunyai surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan.

Akan tetapi dengan ketiadaan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini justru bisa menghambat dalam perkembangan usaha dikarenakan biasanya jika ada suatu usaha ingin mengikuti tawaran atau tender resmi dari mitra lain pelaku usaha wajib memenuhi terlebih dahulu persyaratan yaitu minimal berbadan hukum PT atau minimal CV.

2. Resiko Kerugian Di Tangan Pribadi – Syarat Pendirian PT Perorangan

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa PT perorangan atau perusahaan perorangan dibentuk hanya oleh satu orang saja dan semua resiko, kendala, kerugian akan dditanggung dan dihadapi oleh pemilik usaha itu sendiri.

3. Kelangsungan Usaha Relatif Singkat – Syarat Pendirian PT Perorangan

berikutnya dalam Syarat Pendirian PT Perorangan adalah kelangsungan usaha. PT perorangan atau perusahaan perorangan yang didirikan hanya stu orang pendiri saja, dan tidak selalu baik dalam system manajemen perusahaan perorangan karena terkadang pelaku usaha hanya cenderung kewalahan dalam mengambil dan mengatur keputusannya sendiri sehingga bisa menimbulkan masalah dalam mengembangkan kemajuan usahanya.

4. Potensi Manajemen Administrasi Perusahaan Lemah

yang terakhir dalam Syarat Pendirian PT Perorangan. adalah potensi manajemen. Perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang pendiri saja, tentunya akan membawa resiko bagi sistem manajemen administrasi atau juga tata kelola perusahaannya.

Dimana dalam hal ini, data pengelolaan keuangan dan perusahaan dapat terkelola secara kurang maksimal.

Kesimpulan

Nah mungkin itu saja yang sapat kami sampaikan terkait Syarat Pendirian PT Perorangan, semoga dengan adanya artikel Syarat Pendirian PT Perorangan bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!