Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-ciri perseroan terbatas penting untuk kamu ketahui. Yuk simak terkait ciri-ciri perseroan terbatas ini sampai habis!

Apa Itu Perseroan Terbatas?

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Sebelum kamu mengetahui terkait ciri-ciri perseroan terbatas, ada baiknya jika kamu ketahui terlebih dahulu terkait apa itu perseroan terbatas.

PT atau perseroan terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum, yang mana pembentukan sebuah perseroan terbatas yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Pendirian perseroan terbatas atau PT harus disahkan oleh kementrian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Undang-Undang yang mengatur tentang perseroan terbatas adalah Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Struktur perseroan terbatas terdiri atas saham-saham yang dimiliki oleh pihak dengan kepentingan yang sama. Yang artinya, perseroan terbatas atau pt adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari beberapa orang, yang mempunyai visi dan keinginan yang sama dalm mendapatkan keuntungan.

Para pemegang saham hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang diserahkan lembar saham yang menjadi modal pendirian perseroan terbatas yang dapat diperjualbelikan.

Oleh sebab itu Perseroan terbatas dapat terjadinya perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan. Dan biasanya perseroan terbatas atau pt dibentuk minimal oleh 2 (dua) orang atau bisa lebih melalui kesepakatan yang diketahui notaris.

Secara periodik, Perseroan Terbatas akan mengadakan rapat yang disebut dengan rapat umum pemegang saham (RUPS). Tujuan dari RUPS adalah untuk:

  • Berwenang untuk memberhentikan atau mengangkat direksi
  • Berwenang untuk memberhentikan atau mengangkat komisaris
  • Melakukan pengurangan atau penambahan terhadap modal perusahaan
  • Mengubah anggaran dasar yang telah ada.

Kesimpulannya, arti Perseroan Terbatas atau PT adalah suatu unit usaha berbadan hukum yang modalnya terkumpul dari berbagai saham, yang mana setiap pemilik saham memiliki bagian dari banyaknya saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Secara garis besar, berikut beberapa ciri-ciri Perseroan Terbatas:

1. Berbadan Hukum – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas yang pertama adalah berbadan Hukum. Berbadan hukum berarti kekayaan serta tanggungjawab perusahaan wajib dipisahkan secara hukum antara pemilik badan usaha dengan perusahaan itu sendiri.

2. Memiliki Modal Dasar Berupa Saham

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas yang kedua adalah memiliki modal dasar berupa saham. Sudah bukan rahasia lagi jika modal adalah yang sangat penting dalam usaha. Keberadaan modal menentukan usaha yang dijalankan agar dapat menjadi lebih maju dan berkembang. Semakin besar modal yang dimiliki maka semakin besar juga peluang untuk maju dan berkembang juga semakin besar.

3. Bertujuan untuk Mencari Imbal Hasil – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas berikutnya adalah bertujuan untuk mencari imbalan. Akan tetapi, keuntungan yang didapatkan tidak akan didapatkan begitu saja. Perusahaan diwajibkan untuk mempunyai strategi yang matang dan juga tepat. Sebelum mendirikan perseroan terbatas, biasanya pengusaha akan melakukan riset. Dari riset tersebut, perusahaan menjadi lebih mudah dalam mengetahui jasa atau barang yang akan ditawarkan diminati pasar atau tidak. Selain itu juga, kamu sebagai pemilik usaha akan memperoleh informasi apakah barang atau jasa yang ditawarkan berpotensi menghasilkan imbal hasil atau tidak.

4. Melaksanakan Kegiatan Usaha

Ciri-Ciri perseroan terbatas selanjutnya adalah melaksanakan kegiatan usaha. Ketika perseroan terbatas menjalankan bisnis, ia harus merumuskan anggaran dasar perseroan terbatas. Anggaran dasar perseroan terbatas harus memuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Perseroan terbatas harus tunduk pada anggaran dasar yang dibuat bersama untuk menjalankan kegiatan usaha.

5. Dipimpin Oleh Seorang Direksi – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-ciri perseroan terbatas selanjutnya yaitu dipimpin oleh seorang direksi. Direksi memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk memungkinkan perusahaan mencapai tujuannya. Sebuah perseroan terbatas umumnya memiliki tiga atau lebih direktur dengan masa jabatan lima tahun. Direktur yang memimpin perseroan terbatas atau pt dipilih berdasarkan kesepakatan di antara para pemegang saham.

6. Tidak Mendapat Fasilitas dari Negara – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas yang keenam adalah tidak mendapatkan fasilitas dari negara. Jika perseroan terbatas ingin mengembangkan atau memajukan perusahaan berarti modalnya wajib milik sendiri. Dan dimana modal tersebut dikumpulkan dari pemegang saham ataupun investor. Dan dapat dibilang perseroan terbatas dituntut agar dapat mandiri untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

7. Pemilik Saham Berhak Mendapatkan Dividen – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Imbal hasil yang didapatkan perseroan terbatas dikenal dengan nama dividen. Pemilik atau pemegang saham berhak untuk mendapatkan dividen tersebut sesuai dengan modal ataupun saham yang ditanamkan. Jika saham yang ditanamkan besar maka dividen yang didapatkan juga besar, begitupun sebaliknya.

Ciri-ciri perseroan terbatas selanjutnya adalah pemilik saham berhak mendapatkan dividien. Pemilik atau pemegang saham berhak atas dividen berdasarkan modal atau saham yang ditanamkan. Jika saham yang diinvestasikan besar, maka dividen yang diperoleh juga besar, begitu pula sebaliknya.

8. Karyawan Berstatus Pegawai Swasta – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-ciri perseroan terbatas yang terakhir adalah karyawan berstatus pegawai swasta. Yang Artinya hak-hak yang diperoleh karyawan akan diatur oleh perusahaan itu sendiri. Meski begitu, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tetap harus diikuti dalam menentukan hak-hak karyawan. Beberapa hak yang ditetapkan oleh perusahaan, seperti jam kerja, upah, uang lembur, bonus, dll.

Unsur-Unsur PT Sebagai Badan Hukum

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Setelah membahas mengenai Ciri-ciri perseoan terbatas, selanjutnya kita membahas mengenai unsur-unsur PT sebagai sumber hukum.

Berikut beberapa unsur yang harus Perseroan Terbatas miliki sesuai perundang-undangan yang berlaku:

1. Struktur yang Teratur – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

PT wajib memiliki struktur perseroan yang di dalamnya terdapat RUPS, komisaris, dan direksi. yang Nantinya, ketiga komponen ini akan saling bekerjasama dalam menggerakan perusahaan. Struktur ini telah tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 di Undang-Undang Perseroan Terbatas.

2. Kekayaan Tersendiri

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Seperti yang telah kami sebutkan di atas, Perseroan Terbatas harus memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Sesuai Undang-Undang, modal ini terdiri dari segala nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain, baik itu benda bergerak maupun tidak. Yang Nantinya, kekayaan ini dapat menghasilkan konsekuensi yuridis.

3. Melakukan Hubungan Hukum Sendiri – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Sebagai badan hukum, perseroan terbatas mempunyai status yang jelas karena termasuk kedalam subjek hukum. Oleh sebab itu, perusahaan juga mempunyai wewenang dan hak dalam melakukan perbuatan atau hubungan hukum dengan pihak lain yang diwakili oleh direksi. Hal ini tertuang pada Pasal 14.

4. Mempunyai Tujuan Sendiri – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas wajib memiliki tujuan sendiri. Kenapa? Sebagai salah satu jenis badan usaha di Indonesia yang menjalankan kegiatan operasional usaha, maka perseroan terbatas juga wajib mempunyai tujuan sendiri. Tujuan ini tentu harus sangat jelas dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan perseroan terbatas

Setelah kita membahas mengenai ciri-ciri perseroan terbatas, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas.

Setiap badan usaha tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas:

Kelebihan PT – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

  • Berbentuk badan hukum sehingga cukup terjamin eksistensinya
  • Pemilik saham hanya bertanggung jawab atas modal yang mereka tanamkan
  • Mudah memperoleh sumber dana baru, sehingga mempermudah juga untuk melakukan ekspansi
  • Perpindahan saham dari pemilik lama kepemilik baru dapat kamu lakukan dengan mudah

Kekurangan PT – Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

  • Membutuhkan dana yang lumayan besar dalam mendirikannya
  • Proses pendirian yang cukup rumit
  • Ketergantungan pada pemegang saham dan modal yang mereka tanam
  • Tak jarang terjadi transparansi yang buruk, terutama yang berkaitan dengan profit
  • Tanggungan pajak yang cenderung tinggi

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Ciri-Ciri Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya artikel Ciri-Ciri Perseroan Terbatas dapat berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih