Fungsi Perseroan Terbatas

Fungsi Perseroan Terbatas

Fungsi dari Perseroan Terbatas merupakan sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan atas UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa “ sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, masyarakat dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa”.

Apa Itu Perseroan Terbatas

Fungsi Perseroan Terbatas

Sebelum kamu mengetahui terkait fungsi perseroan terbatas, ada baiknya jika kita ketahui terkait apa itu perseroan terbatas.

Perseroan Terbatas atau PT adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum, yang mana modalnya terkumpul dari beberapa saham. Selain itu juga para pemiliknya memiliki bagian dari beberapa lembar saham yang dimiliki oleh setiap investor.

Dari lembaran saham tersebut yang nantinya akan menjadi modal dalam pembentukan Perseroan Terbatas yang memungkinkan untuk diperjualbelikan. Dengan adanya begitu, saham tersebut dapat beralih kepemilikan tanpa harus membubarkan suatu perusahaan.

Secara umum, perseroan terbatas ini dibentuk oleh paling sedikit 2 (dua) orang maupun lebih yang melibatkan kesepakatan dengan diketahui oleh pihak notaris yang nantinya bertugas dalam membuatkan akta perusahaan. Dan Kemudian akta tersebut akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya menjadi perusahaan yang resmi dengan suatu badan usaha berupa Perseroan Terbatas.

Fungsi Perseroan Terbatas

Keberadaan perusahaan tentu saja mempunyai fungsi yang bisa memberikan dampak yang baik bagi pemilik, lingkungan sekitar perusahaan atau pemerintah. Berikut kami paparkan beberapa fungsi perseroan terbatas.

Value Added (Nilai Tambah) – Fungsi Perseroan Terbatas

Fungsi Perseroan Terbatas

Perusahaan perseroan terbatas memiliki fungsi dengan memberikan nilai tambah. Nilai tambah tersebut diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi pihak yang menanam modal. Keuntungan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan pemilik saham dalam terus melakukan investasi kepada perusahaan tersebut. Bukan hanya sekedar keuntungan secara pribadi akan tetapi juga dari segi sosial.

Pembangunan Ekonomi Nasional – Fungsi Perseroan Terbatas

Perusahaan Perseroan Terbatas mempunyai fungsi yang sangat besar dalam meningkatkan pendapatan nasional. Perusahaan yang maju bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi yang akan memperbaiki keadaan perekonomian di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan  bisa mendorong pembangunan ekonomi secara nasional.

Unsur-Unsur PT Sebagai Badan Hukum

Fungsi Perseroan Terbatas

Nah setelah kita membahas mengenai fungsi perseroan terbatas, berikutnya kita akan membahas mengenai unsur unsur PT

Sebagai salah satu badan hukum, suatu perusahaan perseroan terbatas juga wajib memmenuhi unsur-unsur badan hukum yang telah ditetapkan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unsur-unsur yang wajib dipenuhi adalah:

Organisasi Yang Teratur – Fungsi Perseroan Terbatas

Sebagai suatu bentuk organisasi yang teratur, maka dalam perusahaan Perseroan terbatas atau PT juga wajib mempunyai organisasi perseroan yang didalamnya terdapat RUPS (Rapat umum pemegang saham), Komisari, dan Direksi. Struktur ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Ketiga komponen ini yang nantinya akan menggerakan perusahaan Perseroan Terbatas. untuk itu, konsep organisasi ini wajib dapat dilakukan dengan baik.

Kekayaan Tersendiri

Perusahaan Perseroan Terbatas mempunyai bentuk kekayaan tersendiri berupa modal dasar. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mana modal dasar ini terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang dapat bergerak ataupun diam.

Kekayaan tersendiri ini yang nantinya akan mendapatkan konsekuensi yuridis untuk Perseroan Terbatas yang erat kaitannya dengan tanggung jawab nya sebagai pihak ketiga atau debitur, yaitu hanya sebatas kekayaan yang dikantongi oleh perusahaan.

Melakukan Hubungan Hukum Sendiri – Fungsi Perseroan Terbatas

Sebagai salah satu bentuk badan hukum, maka status perusahaan Perseroan Terbatas akan menjadi jelas di mata hukum. Hal ini dikarenakan mereka tergolong subjek hukum. Untuk itu, perusahaan juga berhak dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbiatan hukum atau hubungan hukum dengan pihak kedua atau pihak ketiga yang diwakilkan oleh direksi.

Ketentuan ini seperti yang telah tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Memiliki Tujuan Sendiri

Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka perusahaan Perseroan Terbatas atau PT wajib mempunyai tujuannya sendiri.

Modal Perseroan Terbatas

setelah kita mengetahui mengenai fungsi perseroan terbatas, selanjutnya kita akan membahas mengenai modal perseroan terbatas.

Masing-masing badan usaha sudah pasti mengantongi sumber modal untuk menjalankan setiap kegiatan operasionalnya. Untuk hal tersebut, modal yang didapat perusahaan PT terbagi menjadi tiga bagian, yaitu modal dasar, yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan.

1. Modal Dasar – Fungsi Perseroan Terbatas

Modal perseron terbatas yang pertama adalah modal dasar. Fungsi Modal dasar merupakan perusahaan Perseroan Terbatas yang telah ditentukan dengan seberapa besar perusahaan itu. Dan modal ini nantinya akan menuntukan skala perusahaan perseroan terbatas, apakah perseroan terbatas dengan skala kecil, skala sedang atau skala dasar.

2. Modal yang Ditempatkan

Modal yang ditetapkan biasanya, badan usaha yang terbentuk dari beberapa pihak, yang mana setiap pihak tersebut akan menanamkan modalnya dalam mendirikan perusahaan. Jadi, fungsi modal ini akan mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham perusahaan. Dalam mendirikan perusahaan.

Berdasarkan Pasal 33 tentang UU Perseroan Terbatas, total jumlahb modal yang wajib ditetapkan adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

3. Modal yang Disetorkan – Fungsi Perseroan Terbatas

Modal yang disetorkan adalah modal sumber keuangan perusahaan Perseroan Terbatas yang disetorkan oleh para pemilik saham. Dan jenis modal ini diklaim sebagai sumber dana yang sangat nyata.

Keseluruhan total modal yang wajib disetorkan oleh para pemegang saham adalah wajib 25% dari modal dasar. Yang artinya jumlah modal yang harus disetorkan nantinya wajib sama dengan yang yang ditetapkan oleh pemilik perusahaan.

Kelebihan Dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Fungsi Perseroan Terbatas

Nah, setelah kita membahas mengenai fungsi perseroan terbatas, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai kekurangan dan kelebihannya

Setiap jenis badan usaha pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya sendiri. Berdasarkan apa yang sudah kita bahas diatas, kelebihan dan kekurangan dari dibentuknya PT adalah berikut ini.

NoKelebihanKekurangan
1Modal yang dikumpulkan lebih besar, yaitu dengan melalui penjualan sahamJual beli saham secara bebas bisa menimbulkan spekulasi. Pada kondisi harga saham jatuh, PT (Perseroan Terbatas) yang besar pun dapat terancam bangkrut
2Lebih mudah dalam melakukan perluasan usaha, didukung oleh modal yang kuatRahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan wajib dilaporkan kepada pemilik modal atau saham
3Kemampuan memperoleh kredit lebih baik, didukung oleh kredibilitas perusahaanPara pemegang saham kurang peduli terhadap kondisi perusahaan karena lebih mengutamakan perolehan dividen
4Tanggung jawab pemegang saham yang terbatasPajak perusahaan cukup besar
5Manajemen perusahaan bisa dilakukan dengan lebih baik berdasarkan visi dan misi perusahaan yang jelasPembagian wewenang dan pengawasan lebih kompleks sehingga membutuhkan manajemen yang kuat
6Kelangsung hidup PT (Perseroan Terbatas) lebih terjamin dengan semakin berkembangnya usahaDiperlukan biaya yang relatif besar untuk menjalankan dan mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
7Saham bisa diperjualbelikan secara bebasKeputusan tidak bisa diambil dengan cepat karena melibatkan banyak kegiatan dalam perusahaan

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait fungsi perseroan terbatas, semoga dengan adanya artikel fungsi perseroan terbatas bisa membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!