Bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai syarat pendirian perguruan tinggi swasta. Kamu bisa cek artikel ini!
Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) adalah pembentukan perguruan tinggi swasta (PTS) oleh Badan Penyelenggara (yayasan, perkumpulan, persyarikatan, badan hukum nirlaba lainnya) yang dapat berbentuk:
1. Universitas, adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan bisa menyelenggarakan pendidikan vokasi, atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
- Jenis Pendidikan Akademik
- Program Sarjana;
- Program Magister;
- Program Doktor;
- Jenis Pendidikan Vokasi
- Program Diploma Tiga;
- Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan;
- Program Magister Terapan;
- Program Doktor Terapan; dan/atau
- jenis Pendidikan Profesi
- Program Profesi;
yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 3 (tiga) Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 2 (dua) Program Studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial;
2. Institut, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:
- Jenis Pendidikan Akademik
- Program Sarjana;
- Program Magister;
- Program Doktor;
- Jenis Pendidikan Vokasi
- Program Diploma Tiga;
- Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan;
- Program Magister Terapan;
- Program Doktor Terapan; dan/atau
- Jenis Pendidikan Profesi
- Program Profesi;
yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) program studi pada Program Sarjana;
3. Sekolah Tinggi, adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan jenis-jenis pendidikan akademik, dan bisa menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:
- Jenis Pendidikan Akademik
- Program Sarjana;
- Program Magister;
- Program Doktor;
- Jenis Pendidikan Vokasi
- Program Diploma Tiga;
- Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan;
- Program Magister Terapan;
- Program Doktor Terapan; dan/atau
- Jenis Pendidikan Profesi
- Program Profesi;
yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) program studi pada Program
Sarjana. Tanpa basa-basi lagi berikut syarat pendirian perguruan tinggi swasta.
Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta
Daftar Isi

Pemenuhan Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta dan Dokumen Untuk Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS). Pemenuhan syarat minimum akreditasi dan dokumen untuk syarat pendirian perguruan tinggi swasta sebagai berikut:
| No | Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta | Dokumen |
| 1 | Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang pertama adalah Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan adalah Badan Penyelenggara yang telah memenuhi legalitas, sebagai berikut: Memiliki akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan); Memiliki keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan. | Scan asli Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan); Scan asli Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan. |
| 2 | Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang kedua adalah Persetujuan tertulis Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis. | Scan asli Berita Acara dan daftar hadir rapat persetujuan pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis. |
| 3 | Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan) yang memuat: Rekam jejak (termasuk legalitas) Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili; Tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka dibandingkan dengan jumlah program studi yang sama di wilayah LLDIKTI; dan Tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka untuk memenuhi syarat minimum akreditasi suatu PTS. | Scan asli Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat |
| 4 | Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta selanjutnya adalah Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dosen tetap pada Program Sarjana, dengan ketentuan: Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengusulan pendirian PTS; Paling rendah berijazah magister atau yang setara, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi yang akan dibuka; Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekivalensi Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu bagi calon dosen tetap; Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus; Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Bukan pegawai tetap pada instansi lain; Bukan Aparatur Sipil Negara; dan Calon dosen tetap harus menandatangani perjanjian kesediaan pengangkatan sebagai calon dosen tetap untuk setiap usul pembukaan program studi akademik dengan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan. | Scan asli KTP calon dosen tetap. Scan asli ijazah dan transkrip semua program pendidikan yang pernah ditempuh. Scan asli Surat Keputusan penyetaraan ijazah bagi calon dosen tetap lulusan luar negeri, dari Kementerian yang menangani pendidikan tinggi. Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP. Daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani Scan asli Perjanjian Kesediaan Pengangkatan Dosen Tetap antara Badan Penyelenggara dan calon dosen tetap |
| 5 | Lahan untuk kampus perguruan tinggi yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk universitas, 8.000 (delapan ribu) m2 untuk institut, dan 5.000 (lima ribu) m2 untuk sekolah tinggi, dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, kekurangan luas lahan dapat diperhitungkan dengan luas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Dalam hal status lahan untuk kampus PTS belum atas nama Badan Penyelenggara, Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang. | Scan asli Sertipikat hak atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; atau Scan asli Akta perjanjian sewamenyewa yang dibuat oleh notaris dengan mencantumkan hak untuk membeli pertama kali. |
| 6 | Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta berikutnya adalah Telah tersedia sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan terdiri atas: Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa; Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang; Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang; Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa; Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi; Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Dalam hal prasarana untuk kampus PTS sebagaimana dikemukakan di atas belum dapat dipenuhi, Badan Penyelenggara dapat menggunakan prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa prasarana dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewamenyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang; | Akta notaris tentang perjanjian sewa-menyewa prasarana (gedung). |
| 7 | Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi; | Semua Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi beserta lampirannya dibuat untuk setiap usul program studi akademik. |
| 8 | Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; | Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi terkait kurikulum yang memuat: Profil lulusan; Keunikan program studi; Capaian pembelajaran lulusan; Struktur kurikulum; dan RPS dari 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi. |
| 9 | nah, Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta berikutnya adalah Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani setiap program studi dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan ketentuan: Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengusulan pendirian perguruan tinggi; Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. | Scan asli KTP calon tenaga kependidikan; Scan asli ijazah calon tenaga kependidikan; dan Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon tenaga kependidikan untuk bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; |
| 10 | Studi kelayakan pendirian PTS | Dokumen Studi kelayakan PTS yang akan didirikan |
| 11 | Organisasi dan tata kerja PTS yang memiliki 5 (lima) unsur, yaitu: Unsur penyusun kebijakan; Unsur pelaksana akademik; Unsur penjaminan mutu; Unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan Unsur pelaksana administrasi atau tata usaha. | Dokumen rancangan organisasi dan tata kerja PTS yang akan didirikan. |
| 12 | Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) | Dokumen rancangan SPMI PTS yang akan didirikan |
| 13 | Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta berikutnya adalah Laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS, dengan ketentuan: Tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau Dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun; | laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS sesuai Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 32/2019; atau laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS yang telah diaudit. |
| 14 | nah, untuk Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang terakhir adalah Menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara. | Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara. |
Penjelasan Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta pada tabel di atas sebagai berikut:
- Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta angka 1 sampai dengan angka 7 adalah persyaratan mutlak, yang artinya apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka usul belum disetujui.
- Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Minimum Akreditasi Program Studi untuk setiap usul program studi akademik baru, dibuat dalam bentuk pdf yang telah diisi dan ditandatangani oleh Badan Penyelenggara.
- Formulir Instrumen sebagaimana dimaksud di atas bisa diunduh dengan melalui menu Panduan pada laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.
- Usul program studi akademik menggunakan nomenklatur yang tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Semua dokumen asli wajib diperlihatkan pada saat evaluasi lapangan, termasuk studi kelayakan, rancangan organisasi dan tata kerja.
Ingin Mendirikan Perguruan Tinggi Sendiri? Bisa Kok. Silahkan Konsultasi Sekarang
Syarat Pendirian InstitutSyarat Pendirian Institut
">










